JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. JPU menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Massa yang berada di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Jakarta Selatan, tempat persidangan pun bergejolak dan ricuh. "Ini tuntutannya 1 tahun, tidak adil, tidak adil.. Ini bagaimana? Tidak terima kita?" kata orator di atas mobil komando massa, Kamis (20/4/2017).
Massamemukul-mukul kawat berduri, beberapa di antaranya melontarkan kata-kata kritik ke arah polisi. Situasi saat ini masih terus begitu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok telah berbuat tindak pidana karena melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman. Itu adalah hal yang paling memberatkan yang membuat jaksa menuntutnya 1 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.