“Beberapa kasus penistaan agama itu (hukumannya) minimal 2 tahun. Dengan tuntutan seperti itu, dia (Ahok) tidak dipenjara. Ini tidak adil. Minimal (semestinya) 2 tahun,” lanjutnya.
Bahkan pihak pelapor, Pedri Kasman yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, menyatakan tuntutan dengan ancaman hukuman ringan itu, ditelurkan JPU karena adanya intervensi dan tekanan kekuasaan.
“Masyarakat yang sangat peduli dengan tegaknya keadilan, saya atas nama pelapor Pedri, sangat kecewa. JPU diduga keras diintervensi kekuasaan dan kekuatan lain yang mengintervensi secara besar-besaran, sehingga JPU tidak independen dan JPU malah jadi pembelanya Ahok,” timpal Pedri kepada wartawan.
Entah memang benar atau tidak, yang jelas tuntutan ini seolah mengistimewakan Ahok yang notabene masih pejabat DKI 1- setidaknya hingga 6 bulan ke depan. Coba tengok beberapa penista agama lain yang harus merasakan dinginnya ruang jeruji besi lebih dari 1 tahun.
Sebut saja Rusgiani, seorang ibu rumah tangga, yang pada 2012 lalu tervonis penista agama Hindu yang dibui 14 bulan. Atau sastrawan Arswendo Atmowiloto, di mana dia divonis 5 tahun penjara (setelah banding divonis 4 tahun 6 bulan).
Sementara Lia Eden, pemimpin sebuah sekte yang diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara; serta Ahmad Musaddeq, guru spiritual Gafatar yang divonis 5 tahun penjara.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.