Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Dirut hingga Karyawan Swasta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 April 2017 |10:26 WIB
Usut Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Dirut hingga Karyawan Swasta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua Direktur perusahaan swasta akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementeriaan Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).

Keduanya adalah Sugino, Direktur PT Prasetya Mulya Abadi, serta Kausar Armanda, Direktur sekaligus pemilik CV Citra Muda Perkasa. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU).

"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).

Seorang karyawan swasta yakni Darwis Usman dan pensiunan Kementerian ESDM, Cawa Awatra juga bakal turut diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi pada hari ini. Keduanya digali keterangannya untuk tersangka Sri Utami.

Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN)‎ Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan ESDM.

Sri Utami diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah kegiatan di Kementeriaan ESDM yang meliputi sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi 2010, serta perawatan Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang sudah diproses dan telah divonis yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Jero Wacik dihukum 8 tahun penjara plus denda Rp300 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 2 tahun.

Sedangkan Waryono Karno divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement