CIREBON - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin akan menindaklanjuti persoalan maraknya pernikahan dini menyusul banyaknya pandangan yang disampaikan pada Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Salah satunya dengan menampung usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun, sebelumnya akan melihat dan mengkaji rekomendasi tersebut. Pasalnya, terkait batasan usia pada UU Perkawinan merupakan domain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, rekomendasi yang baik tentunya akan diseriusi pemerintah dan tidak menutup kemungkinan pemerintah atau DPR akan melakukan inisiatif merevisi undang-undang tersebut," ujarnya saat menghadiri penutupan KUPI di Pondok Pesantren Jambu Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (27/4/2017).
Pencegahan pernikahan dini atau di bawah umur, lanjutnya, merupakan tanggung jawab keluarga khususnya orangtua, masyarakat dan pemerintah. Menurut Menag, jangan sampai anak-anak yang belum memasuki usia pernikahan dipaksa menikah. Padahal, mereka belum siap untuk memikul beban tanggung jawab dalam berumah tangga.
"Untuk meminimalisir hal itu terjadi khususnya pada anak perempuan. Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya pernikahan di bawah umur sedini mungkin," pungkasnya.
(Arief Setyadi )