"Nanti kita lihat ya hasil pemeriksaannya. Jadi nanti Pak Kapolda akan merilis ini ya," tegas Setyo.
Sebelumnya diberitakan seseorang yang diamankan bersama Miryam adalah teman wanitanya. Namun informasi tersebut masih simpang siur apakah lelaki atau perempuan.
Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.