“Setelah itu, kita punya UU Pers yang melarang segala bentuk pemberedelan, penghentian siaran apalagi penutupan,” imbuhnya.
Sayangnya, Atma melihat sekarang ini masyarakat masih saja ada yang kolot dan alergi pada keterbukaan informasi. Itu pernah terjadi pada awal masa reformasi. Ketika ada organisasi massa menduduki kantor-kantor pers hanya karena tidak senang dan merasa dirugikan atas pemberitaan mereka.
“Cuma salah nama saja pada masa itu. Tapi mereka belum paham pentingnya kebebasan pers dan akhirnya bukan pakai hak jawab dulu malah langsung mengamuk di kantor pers terkait,” bisiknya.
Atma menegaskan, jadi jelas berdasarkan sejarah panjang tersebut, kemerdekaan pers yang sepenuhnya tidak bisa serta-merta dan serentak diciptakan. Namun ia menekankan, yang namanya demokrasi akan berkembang apabila kebebasan pers, berekspresi, menyatakan pendapat dan berbicara, mengakses informasi itu bisa diberikan.
“Karena pilar utama demokrasi adalah kebebasan menyatakan pendapat, berbicara, berekspresi, bertoleransi dengan perbedaan dan pada akhirnya kebebasan pers,” pungkasnya. (erh)
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.