Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Politikus Golkar Terpidana Korupsi Diperiksa KPK untuk Tersangka Fahd A. Rafiq

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2017 |13:01 WIB
Dua Politikus Golkar Terpidana Korupsi Diperiksa KPK untuk Tersangka Fahd A. Rafiq
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Politikus Golkar, Zulkarnaen Jabbar dan Chairunnisa terkait kasus dugaan korupsi dua proyek pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 - 2012.

Dua mantan anggota DPR Fraksi Golkar tersebut bakal digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.

"Mereka diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Diketahui, kedua Politikus Golkar tersebut saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus korupsi‎. Sebagaimana diketahui, Zulkarnaen Jabbar merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah yang kini menyeret Fahd A. Rafiq.

Sementara Chairunnisa merupakan terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Keduanya telah dijebloskan ke penjara atas masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

‎Selain mereka berdua, Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Dendy Prasetya, terpidana kasus korupsi dua proyek Kemenag, dan Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Binmas Kemenag, Ahmad Jauhari.

Saksi lain yang juga diperiksa untuk tersangka Fahd A. Rafiq yakni‎ Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia; Euis Nofita Widiyati, staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia; dan Fika Ilmannurisa, Karyawan BRI KCP Tambun Bekasi.

Kemudian, Imam Sati Achmad, swasta karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia; Chandra Darma Permana, swasta; Yuniar Safriana, swasta; serta Nurul Faiziah, PNS Kabag Sekretariat Badan Anggaran DPR RI.‎ Mereka diperiksa untuk tersangka Fahd.

Sekadar informasi, Fahd A. Rafiq resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi di dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) Jo Ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement