 
                Hari ini, Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti telah membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Ia memvonis Basuki Tjahaja Purnama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sekadar diketahui, Ahok sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.
Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah satu tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. JPU dinilai tak netral dan diintervensi. Namun, hakim Dwiarso Budi memvonis dua tahun penjara.
(Awaludin)