JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam, Kapitra Ampera mengungkapkan bahwa seharusnya yang diproses hukum dalam kasus dugaan chat pornografi adalah orang yang menyebarkan chat tersebut.
Bukan malah terfokus kepada penanganan perkara terhadap yang dituduh terlibat dalam percakapan pornografi
"Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus diperiksa. Bukan yang dituduh dan difitnah dalam percakapan yang disebarluaskan itu," kata Kapitra di AQL Islam Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Menurut Kapitra, chat pornografi itu sangat mudah direkayasa. Apalagi pihaknya mengklaim tidak satupun foto Rizieq dalam konten percakapan tersebut.
"Kita lihat ada kasus chat itu, mudah sekali direkayasa. Sangat mudah dimanipulasi," ucap dia.
Dikatakannya, percakapan personal antara Habib Rizieq dan Firza Husein bukanlah suatu kejahatan. Justru orang yang terlibat dalam mencuri dan menyebarkannya lah yang harus diproses hukum.
"Kalau komunikasi personal, apakah itu melanggar hukum? Apa itu kejahatan? Orang yang mencuri, mendistribusikan, dan menyebarkannya lah yang termasuk kejahatan," ungkapnya.
Untuk itu, Kapitra menjelaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian terkait kasus dugaan chat pornografi tersebut.
"Habib Rizieq mengatakan tidak akan memenuhi panggilan, alasannya itu bukan penegakan hukum tapi upaya mendemoralisasi dirinya (Habib Rizieq)," tuturnya.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.