Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Suap Proyek Dispora, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2017 |18:24 WIB
Terima Suap Proyek Dispora, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto saat di KPK (Antara)
A
A
A

SEMARANG - Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten setempat.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Siyoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/5/2017), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Menurut dia, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek pokok pikiran (pokir) Komisi A DPRD Kebumen dan pengadaan alat peraga untuk Dinas Pendidikan setempat.

Terdakwa juga dinilai mengetahui pemberian fee sebesar Rp135 juta yang berasal dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo.

Fee yang diperoleh terdakwa tersebut ditujukan untuk dibagikan kepada para anggota Komisi A.

Selain Yudhi, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo, juga dalam perkara tersebut.

Yang berbeda dari vonis keduanya, hakim memutuskan terdakwa Sigit Widodo sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut.

Penetapan Justice Collaborator tersebut nantinya akan berkaitan dengan pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement