JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Anggota DPRD Komisi A Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi.
Hal itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, perpanjangan penahanan kepada Dian dilakukan selama 40 hari kedepan.
"Perpanjangan penahanan dimulai dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2018," kata Febri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dalam kasus ini, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.