JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Komisi A, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari. Politikus PDI-P tersebut resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
Dian merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Dian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK belakang Gedung Merah Putih.
"Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
(Baca juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Kebumen Terkait Korupsi Proyek Disdikpora)
Pantauan dilapangan, Dian keluar dari ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK sekira pada pukul 17.00 WIB. Dian pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan di belakang Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dian Lestari Subekti Pratiwi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.