PANGANDARAN - Warga di sejumlah daerah keluhkan kualitas elpiji 3 kilogram. Pasalnya, sering ditemukan takaran elpiji yang baru dibeli tidak penuh.
Salah satu warga Dusun Kutakanyere, Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Latpoah (33) mengatakan, takaran gas elpiji yang baru dibeli sering berkurang.
"Saya pernah membeli gas elpiji 3 kilogram, tetapi saat dipasang jarum regulator berada di tengah," kata Latopah.
Selain itu, Latopah juga sering mendapatkan elpiji tanpa karet berwarna merah yang terdapat pada lubang tabung penghubung antara regulator dengan tabung.
"Padahal, keberadaan karet merah itu di dalam segel plastik, tetapi banyak ditemukan tabung gas 3 kilogram tanpa karet merah," tambahnya.
Namun, Latopah tidak pernah protes ke pengecer atau pangkalan lantaran ketidakpahamannya. "Kalau pun memang saya protes ke pengecer dan pangkalan paling jawabannya tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin menggantinya dengan barang baru," ujarnya.
Latopah berharap, persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dan segera diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Mimin Mintarsih mengatakan, memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan elpiji.
"Beberapa regulasi dari mulai Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Bupati (Perbup) tidak dijelaskan secara spesifikasi penanganan kasus tersebut oleh bidang perdagangan," kata Mimin.
Namun, sambung Mimin, DPMPTSPKP harus melakukan pantauan keberlangsungan pendistribusian dan penyaluran elpiji.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama beberapa pihak jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan atau agen elpiji akan ada sanksi administrasi," ujarnya.
Sanksi administrasi tersebut di antaranya pengurangan kuota, pembekuan sementara dan pencabutan izin. Jika masyarakat mengeluh adanya elpiji yang baru dibeli tetapi tidak sesuai takaran, maka harus dikomplainkan ke penjual atau pengecer.
"Setelah komplain dilakukan oleh konsumen ke penjual atau pengecer lalu penjual atau pengecer komplainkan ke pangkalan di mana penjual atau pengecer membeli gas tersebut," ujar Mimin.
Mimin menegaskan, untuk harga Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangandaran hingga pangkalan Rp16.900. Namun, jika yang beredar di lapangan terdapat harga Rp20.000 atau lebih hal yang wajar karena konsumen membeli dari pengecer.
"Sebaiknya konsumen membeli gas elpiji langsung ke pangkalan supaya harganya sesuai HET," pungkasnya.
(Arief Setyadi )