Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Nuril, Guru yang Dipenjara Usai Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Atasan

M. Awaludin , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2017 |19:38 WIB
Kisah Nuril, Guru yang Dipenjara Usai Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Atasan
A
A
A

MATARAM - Sidang keempat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril Maknun (36), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/5/2017). Sidang kali ini berbeda dengan sidang pada umumnya. Pasalnya sidang tersebut dihadiri langsung anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

Kedatangan Rieke Diah Pitaloka tersebut dalam upaya mengawal persidangan Baiq Nuril (36) yang didakwa mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan. Oknum mantan kepala sekolah berinsial M.

“Kedatangan kepengadilan negeri Mataram NTB, untuk mendapingi sekaligus berjuang untuk saudara kita Ibu Baiq Nuril, yang mengabdi sebagai honorer di SMAN 7 Mataram,” ucap Rieke Diah Pitaloka.

Selain itu juga ia menegaskan, bahwa dia siap menjadi penjamin Baiq Nuril. Agar bisa dibebasakan. “Kita bersama tim kuasa hukum dan aktivis perempuan di NTB sedang berjuang agar ibu Baiq Nuril dibebaskan. Karena terindikasi kuat Nuril mengalami pelecehan seksual oleh oknum atasannya,” ujar Rieke ditemui saat proses sidang di pengadilan.

“Dia sebagai korban harus dilindungi. Saya yakin majelis hakim memiliki rasa keadilan. Kita akan perjuangkan nasib orang kecil seperti ini. Hari ini saya akan memberikan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Nuril,” pungkasnya.

Sidang keempat terkait kasus informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Kominfo.

Menurut Informasi, Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat 1, junto Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Saat ini Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya. Ironisnya, kepala sekolah yang terindikasi kuat sebagai pelaku pelecehan seksual tersebut saat ini naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement