Meski demikian, hakim juga menyebutkan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa memberikan uang suap Rp200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Pemberian tersebut, kata dia, berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai Kepala Bidang SMP dalam pengisian SOTK baru.
Dalam perkara yang diungkap KPK tersebut, Suramlan dan Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka.
(Salman Mardira)