JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum menerima surat pengajuan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI definitif dari DPRD DKI.
Sebelumnya DPRD DKI, Rabu 31 Mei 2017 menggelat sidang paripurna istimewa mengumumkan pengajuan tersebut, serta pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur dan pengumuman pemenang Pilkada DKI 2017.
"Mudah-mudahan hari ini Kemendagri menerima surat keputusan hasil rapat paripurna DKI. Dari dasar itu akan segera kami ajukan ke presiden untuk mengeluarkan Keppres sebagaimana diputuskan DPRD," kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Tjahjo melanjutkan, pemerintah dalam hal ini tidak akan menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi. Sebab, Ahok telah menyatakan mengundurkan diri sekaligus mencabut upaya banding.
"Maka sudah inkrah hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dasar itulah, maka dewan (DPRD DKI) sudah rapat kemarin, diserahkan dalam waktu secepatnya sehingga pak Djarot segera bisa dilantik masa jabatan hingga Oktober nanti," jelas dia.
Pelantikan Djarot sebagai Gubernur definitif untuk sisa masa jabatan 2012-2017 juga untuk memastikan program kerja dari gubernur-wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno bisa cepat diintegrasikan.
"Agar dia persiapkan pelantikan gubernur baru menyerasikan program pusat dan daerah, termasuk janji kampanye Anies supaya terintegrasi," tukas Tjahjo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.