Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2017 |12:07 WIB
KPK Panggil Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan skandal suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa, Rolls Royce Plc.

Kali ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive Project ‎Manager PT Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2017).

Sekadar informasi, Captain Agus Wahjudo merupakan salah satu orang yang dicegah bepergian keluar oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Bukan hanya Agus, Dirops PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, dan anak buah Soetikno Soedarjo yakni Sallywati Rahardja juga masih berstatus cegah untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga orang tersebut diduga mengetahui rangkaian korupsi pengadaan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia ini. Oleh karenanya, KPK mencegah ketiganya berpergian ke luar negeri sejak Januari 2016, lalu.

Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap mesin pesawat ini. Dua tersangka tersebut yakni, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.

Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Emirsyah pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement