PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus pungli (pungutan liar) yang berujung kaburnya 473 tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Tersangka adalah eks kepala keamanan rutan.
"Tersangka adalah Taufik, mantan kepala keamanan rutan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo Sabtu (3/6/2017).
Penetapan tersangka kepada Taufik setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti kuat terhadap praktik pungli di rutan.
Guntur menjelaskan bahwa Taufik diduga kuat 'berbisnis' ruang sel kepada para napi dan tahanan.
"Tersangka diduga kuat melakukan praktik pungli dengan memindahkan penghuni rutan dari sel yang sempit ke sel yang lebih longgar," terangnya.