"Dari pengakuannya tersangka telah melakukan pekerjaannya ini sejak 2 bulan terakhir. Cara tersangka membuat KTP palsu yakni dengan menggunakan komputer berikut mesin printnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka BSH (37) beserta barang bukti diantaranya 1 lembar KTP yang diduga palsu, 1 unit Komputer, berikut 1unit mesin Printer sudah diamankan di Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tangkap dan akan kita jerat dengan pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan," tandasnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)