Sebelumnya, KPK kembali melakukan OTT pada oknum kejaksaan. Kali ini adalah Kepala Seksi III Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba.
KPK mengamankan uang senilai Rp10 juta saat melakukan OTT terhadap Parlin Purba dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Amin Anwari serta Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi. Parlin diduga sudah menerima uang Rp150 juta sebelumnya.
Uang tersebut berasal dari Murni Suhardi yang diberikan ke Parlin Purba melalui Amin Anwari. Uang diberikan untuk memengaruhi pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) dalam dugaan korupsi sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016. Sehingga kasus ini tidak sampai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Parlin Purba sebagai penerima suap, Amin Anwari dan Suhardi sebagai pemberi suap.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.