JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh pada Senin (12/6) siang.
"Hari ini MK akan memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sidang pleno pengucapan putusan ini digelar setelah MK mendengarkan laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dari KIP Gayo Lues dan Bawaslu.
Sebelumnya dalam putusan sela pada Rabu (26/4), MK memerintahkan (PSU) pada lima TPS di Kabupaten Gayo Lues.
Adapun lima TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Rikit Dekat, TPS 1 Kampung Tungel Baru, TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, dan TPS 3 Penampaan Toa.