Menurut MK, fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pencoblosan ganda di lima TPS tersebut. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Provinsi Aceh.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang melakukan pencoblosan ganda di lima TPS tersebut.
Meskipun tidak ada rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU dan para pelaku pencoblosan ganda telah dihukum, MK menegaskan tetap terjadi pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.