Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Saksi Mangkir, Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Ditunda

3 Saksi Mangkir, Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Ditunda
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Selasa pekan depan, sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Saiman.

Persidangan penyelewengan dana hibah Pemprov Sumsel ini terus bergulir dan memasuki sidang ke-18. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari sekretaris daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah, anggota DPRD, pimpinan lembaga sosial masyarakat. Kemudian, jaksa juga menghadirkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadi kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan proposal, realisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.

Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa, yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement