Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Mantan Wali Kota Banda Aceh Ajukan Keberatan Penyitaan Rumah

Keluarga Mantan Wali Kota Banda Aceh Ajukan Keberatan Penyitaan Rumah
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Menurut Aulia, rumah dan tanah tersebut tidak dapat dijadikan untuk menutupi uang pengganti kerugian negara atas nama terpidana Elfina mantan Bendahara Wali Kota Banda Aceh.

Sebab, apabila terpidana Elfina, yang dipenjara karena korupsi Yayasan Politeknik Aceh, tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti, maka haruslah dikenakan hukuman tambahan penjara pengganti.

"Karena itu, kami memohon hakim mengabulkan permohonan pemohon mencabut berita acara penyitaan rumah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Aulia Rahman.

Hakim tunggal Eddy SH yang menyidangkan permohonan tersebut akan melanjutkan persidangan pada Jumat 16 Juni 2017 dengan agenda pemeriksaan permohonan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement