 
                
BANDA ACEH - Keluarga mantan Wali Kota Banda Aceh, almarhum Mawardy Nurdin mengajukan permohonan keberatan penyitaan rumah oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi.
Pengajuan permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga almarhum Mawardy Nurdin pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/6/2017). Sidang tersebut dengan hakim tunggal Eddy SH. Sedangkan kuasa hukum keluarga almarhum Mawardy Nurdin yakni Aulia Rahman dan Muhammad Ramadhan.
Aulia Rahman menyebutkan, keluarga almarhum Mawardy Nurdin, yakni Nurshanti (istri), dan Rinza Adrial Sandy, Almer Hafis Sandy, Kevin Ramadhan Sandy, dan Salsabila Charissa Medina, masing-masing anak, berkeberatan penyitaan rumah di kawasan Peurada, Banda Aceh.
Rumah tersebut disita karena ada aliran dana korupsi sebesar Rp1,2 miliar dari Yayasan Politeknik Aceh yang digunakan untuk renovasi tempat tinggal tersebut.
"Klien kami memohon kepada pengadilan agar penyitaan dibatalkan serta menetapkan rumah dan tanahnya bukan dari hasil tindak pidana korupsi. Serta kepemilikannya beralih menjadi hak waris keluarga," kata Aulia Rahman.
Menurut Aulia, rumah dan tanah tersebut tidak dapat dijadikan untuk menutupi uang pengganti kerugian negara atas nama terpidana Elfina mantan Bendahara Wali Kota Banda Aceh.
Sebab, apabila terpidana Elfina, yang dipenjara karena korupsi Yayasan Politeknik Aceh, tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti, maka haruslah dikenakan hukuman tambahan penjara pengganti.
"Karena itu, kami memohon hakim mengabulkan permohonan pemohon mencabut berita acara penyitaan rumah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Aulia Rahman.
Hakim tunggal Eddy SH yang menyidangkan permohonan tersebut akan melanjutkan persidangan pada Jumat 16 Juni 2017 dengan agenda pemeriksaan permohonan.
(Rizka Diputra)