Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal SMS Ketum Perindo, Teddy Gusnaidi: Pengancaman Tak Bisa Dinilai Melalui Perasaan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 01 Juli 2017 |11:50 WIB
Soal SMS Ketum Perindo, Teddy Gusnaidi: Pengancaman Tak Bisa Dinilai Melalui Perasaan
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo
A
A
A

Ia menambahkan walaupun isi SMS tidak bermaksud mengancam, tapi setiap orang bisa mengatakan dirinya terancam. “Karena bicara perasaan, itu tidak ada batasannya!”

“Orang yang menagih hutang melalui sms dengan bahasa halus, bisa dipidana karena yang berhutang merasa terancam dan waktu sms tidak izin. Dan ketika dilaporkan, polisi wajib jadikan tersangka orang yang dilaporkan dan pengadilan wajib memutuskan bersalah,” tuturnya.

Ia menegaskan penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka sangat salah karena ke depannya, setiap orang yang mengirim SMS bisa di pidana.

“Kalau sampai Hary Tanoe dinyatakan bersalah, ini sangat berbahaya. Ini bukan soal Hary Tanoe, tapi soal Yurisprudensi. karena nanti setiap orang bisa dipidanakan hanya karena mengirim sms tanpa izin!” serunya.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement