Kasus penganiayaan itu sendiri merupakan buntut dari persoalan lapak di Pusat Pasar Medan. Dimana Gidion yang merupakan Ketua Persatuan Pedagang Tradisional di Pusat Pasar, merasa keberatan dengan aktivitas pedagang roti musiman yang berjualan di depan toko miliknya. Ia pun menyampaikan keberatan itu kepada PD Pasar dan meminta pedagang musiman tersebut tidak meletakkan dagangan hingga menutupi toko milik Gidion.
Si pedagang musiman yang telah membayar uang lapak kemudian juga melaporkan keberatan Gidion itu kepada pengelola areal terbuka di Pusat Pasar yang merupakan kerabat JPS.
JPS yang merasa keluarganya diganggu kemudian mengumpulkan petugas jaga malam untuk menjemput Gidion dari tokonya. Gidion bahkan sempat diseret ke dalam posko jaga malam. Di dalam posko Gidion disekap, diintimidasi, diinterogasi dan dianiaya hingga dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak lagi akan mengganggu usaha keluarga JPS.
Tak berselang lama usai aksi penyekapan itu, Gidion ambruk dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil visum pihak rumah sakit, Gidion dinyatakan meninggal karena sakit jantung yang dideritanya.
Namun keluarga bersikeras serangan Gidion terkena serangan jantung akibat penyekapan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan Kopda Lamhot, Bripka JPS dan sejumlah orang lainnya. Karena Gidion sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polisi dan Polisi Militer.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.