Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Predikat WTP Kemendes, KPK Kembali Periksa Anggota BPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2017 |10:28 WIB
Suap Predikat WTP Kemendes, KPK Kembali Periksa Anggota BPK
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni, Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditoriat BPK, Ali Sadli (ALS), Irjen Kemendes, Sugito (SUG), serta Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo (JBP).

Sekadar diketahui, Irjen Kemendes Sugito, yang juga merupakan Ketua Saber Pungli di Kemendes diduga menyuap Auditor pada BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap tersebut diduga melalui perantara, Jarot Budi Prabowo, bawahan Sugito.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement