Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal UU Pemilu, Gerindra: Jumlahnya Pasti Puluhan yang Lakukan Judicial Review

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2017 |17:46 WIB
Soal UU Pemilu, Gerindra: Jumlahnya Pasti Puluhan yang Lakukan <i>Judicial Review</i>
Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Gerindra akan mendukung siapapun pihak yang akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang baru disahkan, Jumat (21/7/2017) dinihari tadi.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang menjadi persoalan selama pembahasan RUU Pemilu sejak awal dipandang inkonstitusional oleh sejumlah pakar hukum seperti para mantan Ketua MK Jimly Asshidique, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva.

"Tentu Gerindra mendukung siapapun kelompok masyarakat maupun ahli hukum yang akan melakukan judicial review ke MK," ucap Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Riza menuturkan Partai Gerindra sebagai salah satu pengonsep undang-undang tentu tak bisa secara langsung mengajukan judicial review ke MK. Namun, Gerindra bisa mendorong atau mendukung siapa saja baik itu perorangan maupun kelompok untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

"Konsepnya DPR ini kan pembuat UU ya. Fraksi Gerindra tidak perlu mengajukan judicial review ke MK. Tapi kelompok masyarakat badan hukum atau komunitas mana pun dan para ahli sudah banyak yang mau ajukan," jelas Riza.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu itu yakin akan ada banyak yang mengajukan judicial review ke MK terhadap UU Pemilu, terutama terkait persoalan presidential threshold.

"Saya yakin sekali lagi presidential threshold ini adalah kasus yang paling banyak dijudicial review oleh kelompok masyarakat. Saya kira jumlahnya pasti puluhan yang akan lakukan judicial review. Nanti MK malah bingung dan kaget terima pendaftaranya kelompok mayarakat yang melakukan judicial review," tuturnya.

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menuturkan partai koalisi pendukung pemerintah siap menerima hasil apapun saja terhadap putusan MK.

Lukman yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu itu mengungkapkan UU Pemilu yang sudah disahkan itu merupakan hasil maksimal selama sembilan bulan pembahasan.

"Kalaupun ada gugatan, masih di presidential tresholdnya kita tunggu putusan MK. Ketika MK memutuskan 20-25 persen ya open legal policy, kita terima. Ketika nol persen, pemerimtah juga harus menerima," tukas Lukman. (muf)

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement