TANGERANG SELATAN - Perbuatan bejat berupa pencabulan seolah tak ada habisnya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini pelakunya seorang ayah tiri bernama Joko Suprapto (31). Ia tega mencabuli 2 putra-putrinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan Joko di kediamannya yang berada di gang Arinda, Pondok Aren, Tangsel. Informasi yang diperoleh, putranya berinisial RPR (7), dan putrinya, PA (10), mengalami kekerasan seksual sejak bulan Februari 2017 lalu.
Selang beberapa bulan kemudian, tindak pencabulan berhasil terungkap oleh ibu korban, Endang Susilawati. Atas tindakan suaminya itu, Endang melapor ke polisi dengan nomor laporan LP: 241/ IV/ 18 April 2017.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan, pelaku mencabuli PA dengan memegang alat kelaminnya, setelah itu dilanjutkan dengan persetubuhan.
"Pelaku memegang-megang alat kelamin korban, PA, kemudian korban juga disetubuhi, dan diancam untuk tidak mengadu ke ibunya," tuturnya, Jumat 21 Juli 2017.
Tak hanya itu, Alex melanjutkan, nasib yang sama pun dialami oleh RPR. Pelaku memegangi kelamin korban, lalu mengulum dengan mulutnya.
"Anaknya yang laki-laki juga mengalami kekerasan seksual, pelaku memegang kelamin korban, RPR, kemudian mengulumnya," lanjut Alex.
Beruntung kelakuan bejat Joko Suprapto cepat diketahui, kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan sang ayah tiri kepada ibunya. Tak terima dengan apa yang menimpa kedua anaknya itu, Endang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku melarikan diri, kemudian berhasil kita amankan di Kampung Sendang, Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah, kemarin siang 19 Juli 2017," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.