MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik prostitusi online dan perdagangan manusia (human trafiking) di Kota Makassar dengan menangkap tiga mucikari dan lima pekekerja seks komersial (PSK). Modus operandi kasus itu pun terkuat.
"Tiga mucikari tertangkap setelah salah satu personel menyamar sebagai pemesan salah satu perempuan melalui WhatsApp. Ketiga mucikari masing-masing berinisial UJ (24), KH (25) dan IA (24)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Selasa (25/7/2017).
Ketiganya, lanjut Dicky, ditangkap di dua hotel berbeda. KH dan IA diringkus di hotel kawasan Jalan Adhyaksa Baru, Makassar, Senin 24 Juli 2017 dini hari. Sementara UJ ditangkap di hotel kawasan Jalan Boulevard Makassar pada Minggu 23 Juli 2017 malam.
Selain tiga mucikari, petugas juga meringkus lima pelacur yang bekerja untuk mucikari tersebut.
"Modusnya, pelanggan memesan dengan komuniksi online. Harganya berkisar Rp1,5 juta hingga 3,5 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga, pemesan akan mengirim uang sebagai tanda jadi dan janjian di hotel yang disepakati juga," imbuh Dicky.
Ketiga mucikari kini ditahan di Mapolda Sulsel untuk pengembangan kasus. Dicky menyebutkan mereka dipersangkakan kasus perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp16 juta.
"Pelaku sudah kita amankan di Polda Sulsel, barang bukti yang turut disita berupa sejumlah uang, kondom dan beberapa unit handphone," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.