JAKARTA - Dalam sepekan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyita 2.543 Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 2.137 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penyitaan ini dilakukan pada pelanggar lalu lintas
Informasi yang dihimpun Okezone, jenis pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut Jalan Raya Non Tol (JLNT) Casablanca.
Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menerangkan, selain pelanggaran tersebut petugas juga menindak SIM dari pengendara yang melawan arah dan melintas di atas trotoar.
"Selama sepekan operasi kami sita sebanyak 2.543 SIM dan 2.137 STNK," jelasnya, Kamis (27/7/2017).
Menurut dia, bagi para pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, selain itu, menurut dia pelanggar yang mendapat tindakan berupa tilangan yakni pengendara roda dua sepeda motor.
"Seluruh pengendara merupakan pengendara sepeda motor. Dalam satu pekan melakukan penindakan sebanyak 4.684 pelanggar," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, untuk para pelanggar yang ditindak diberikan tilangan berwarna biru. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kembali hal tersebut di kemudian.
"Ini bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.
Selain itu, ia mengaku saat ini petugas melakukan penjagaan di dua arah yang meliputi Barat dan Timur.
"Petugas jaga berbeda setiap harinya. Kami menjaga agar tidak ada pelanggar, kemudian kami juga selalu mensosialisasikan pada pengguna jalan," pungkasnya.
(Awaludin)