JAKARTA - Bakamla RI berhasil mengamankan sebuah kapal tongkang bermuatan 5.500 MT batu bara ilegal di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (27/7/2017).
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Raharjo, mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan melalui Operasi Nusantara, yaitu KP Robin XII yang dikomandani Brigadir Polisi Satrio Utomo.
Menurut Frederik, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di Kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di Perairan Muara Berau.
Kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik dengan tugboat Bloro 1 tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya.
"Diduga asal batu bara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto copy dokumen yang diperlihatkan. Makanya kapal kita tangkap," ujar Frederik.
Kepala UPH Bakamla RI itu menambahkan, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.
Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan di-adhoc ke Dit Polairud Polda Kalimantan Timur.
(Arief Setyadi )