JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Yusafni, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemungkiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat tahun anggaran 2012 hingga 2016.
Yusafni merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur itu diduga telah mencairkan anggaran untuk biaya ganti rugi pengadaan tanah sebesar Rp120.032.754.170. Pertanggung jawaban pencairan itu diduga menyimpang sehingga negara merugi hingga Rp60 miliar.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro menjelaskan dalam kasus ini, tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut dengan cara membuat pertanggungjawaban anggaran yang tidak sebenarnya dan melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI perbuatan tersangka tersebut telah merugikan negara Rp 60.000.000.000 atau Rp60 miliar," kata Endar kepada Okezone, Jumat (28/7/2017).
Yusafni ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada 16 Februari 2017. Hari ini, penyidik menahan tersangka di Rutan Bareskrim kompleks Mapolda Metro Jaya. "Kita akan tahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 28 Juli 2017 hingga 16 Agustus 2017," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perbahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Salman Mardira)