Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Praperadilan Tersangka Kasus BLBI, KPK Siap Hadirkan Ahli Keuangan dan Acara Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |10:22 WIB
Lawan Praperadilan Tersangka Kasus BLBI, KPK Siap Hadirkan Ahli Keuangan dan Acara Pidana
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

KPK berharap ada dukungan dari berbagai pihak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI yang merugikan negara dengan nilai yang sangat besar. "Karena memang indikasi kerugian negara sangat besar sehingga hal tersebut tentu membebani perekonomian secara lebih luas," pungkas Febri.

Sebagaimana diketahui Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dijadikan tersangka kasus BLBI yang diprediksi merugikan negara hingga mencapai Rp3,7 triliun.

Syafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.‎

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement