Sementara beberapa waktu lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menggelar razia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi trotoar-trotoar di wilayah DKI. Sebanyak 5.644 kendaraan terjaring dalam razia terpadu yang dilakukan selama 5 hari tersebut. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua dan terpaksa ditindak karena melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angka pelanggaran dinilai tersebut cukup besar. Selain mengganggu pejalan kaki, para pengendara yang melintas di trotoar juga menimbulkan kemacetan. Ditlantas Polda Metro juga sedang berupaya melakukan pendekatan dan sinergitas dengan para PKL. Pedagang ini akan dibujuk untuk tidak menjajakan barang dagangannya di trotoar.
"Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preventif dan penegakan hukum," tutur AKBP Budiyanto.
Ia menegaskan, razia tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya penertiban para pengendara yang selama ini meresahkan pejalan kaki. Ia berharap pengendara mengutamakan kepentingan masyarakat umum, khususnya pejalan kaki, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.