Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Korupsi, Begini Mekanisme Pemberhentian Sementara Bupati Pamekasan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2017 |07:02 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Begini Mekanisme Pemberhentian Sementara Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i (berkemeja putih) (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada pagi tadi, Rabu 2 Agustus 2017.

Adapun operasi senyap yang dilancarkan satgas KPK ters‎ebut dilakukan di beberapa lokasi di daerah Pamekasan. Awalnya, sekira pukul 07.14 WIB, Satgas mengamankan empat orang, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudi Indra, Kabag Administrasi Inspektur Pameksan Noer Solehhoddin, dan seorang supir di rumah dinas Rudi Indra, di daerah Pamekasan.

"Diduga saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp250 juta dari Kepala Desa Dassok, AGM (Agus Mulyadi, dan NS (Moer Solehhoddin) melalu‎I SUT (Sutjipto Utomo) kepada RUD (Rudi Indra) di rumah tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.

Selanjutnya, Satgas juga mengamankan dua orang lainnya yakni Kasie Intel Kejari Pamekasan, Sugeng, dan Kasipidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan di kantor Kejari Pamekasan, pada pukul 07.49 WIB.

Berikutnya, berturut-turut Satgas kembali mengamankan Kades Agus Mulyadi dirumahnya serta M. Ridwan selaku Ketua Persatuan Kepala Desa di Desa Mepper, pada pukul 08.55 WIB.

Satgas juga kembali mendatangi kantor Kejari dan mengamankan seorang staf Kejari Pamekasan, Indra Permana. Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i di Pendopo Kabupaten Pamekasan.

Usai dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK pun resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

‎Kelima orang yang telah resmi ditetapkan tersangka tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo.

Kemudian, ‎Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin. Kelimanya diduga kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement