JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya tidak akan kembali ke Tanah Air pada 15 Agustus 2017. Alasannya, orang yang bersangkutan tengah fokus pada ibadah haji.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, agar polisi secepatnya menindak Habib Rizieq yang telah mengulur waktu kepulangan ke Indonesia.
"Semua warga negara kedudukannya sama dalam hukum (equality before the law) termasuk Habib Rizieq Shihab. Jadi, kalau bisa habib Rizieq jemput paksa," ujar Poengky kepada Okezone, Minggu (6/8/2017).
Menurutnya, tidak ada yang istimewa untuk kebal hukum, di mana seluruh warga negara juga harus patuh pada hukum. "Seluruh warga negara harus patuh hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat pornografi dengan Firza Husein. Kepulangannya ke Tanah Air telah dinanti pihak kepolisian.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.