Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Jadi Viral, Muncul Petisi Online Dukung Acho

Donald Banjarnahor , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2017 |19:43 WIB
Setelah Jadi Viral, Muncul Petisi <i>Online</i> Dukung Acho
laman Change.org
A
A
A

JAKARTA - Setelah menjadi viral di media sosial, Muhadkly MT alias Acho mendapat dukungan masyarakat melalui petisi online. Acho merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pengelola apartemen Green Pramuka, tempat dia tinggal

Petisi tersebut diinisiasi Damar Juniarto, Koodinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet). Petisi ini ditujukan kepada PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istianta dan Kapolda Metro Jaya Irjen. Idham Aziz.

Petisi ini bertajuk Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen. Petisi yang dibuat pada 6 Agustus 2017 tersebut telah mendapatkan tanda tangan dari 10.253 netizen. Target petisi ini adalah 15.000 tanda tangan.

Berikut isi dari petisi tersebut

"Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata…

Itulah yang dialami teman saya, Acho, nama panggilan dari komika Muhadkly MT yang menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014.

Yang ditulis Acho di blog muhadkly.com sebenarnya sama seperti keluhan penghuni apartemen Green Pramuka lain yang merasa ada ketidak konsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, semisal soal sertifikat, ruang terbuka hijau, fasilitas parkir, IPL.

Kenapa Acho menulis di blog?
Karena Acho tidak ingin ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia lakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-buktinya, bukan sekedar opini tanpa dasar.
Makanya, saya kaget waktu 27 April 2017 Acho bilang dia dipanggil Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk kasus hukum. Rupanya sejak  5 November 2015, Acho sudah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Dua tahun lebih tidak ada kabar, rupanaya laporan yang lemah itu malah dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan polisi, dan ujungnya Acho akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Saya menilai Acho tidak bersalah. Sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka, Acho berhak untuk menyampaikan keluhan. Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik, namun ia sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik. Hal seperti ini dalam perundang-undangan kita dilindungi dan tidak bisa diadukan dengan pasal pencemaran nama baik.

Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen sebaiknya tidak dipidanakan untuk mendesak pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Acho dari tuntutan hukum.


Jakarta, 6 Agustus 2017

Damar Juniarto
Regional Coordinator SAFEnet"

(Donald Banjarnahor)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement