BANDUNG – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok absen hadir sebagai saksi fakta dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani karena sakit. Tapi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan kesaksian tertulisnya untuk dibacakan dalam sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Eelektronik (ITE) di Gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangannya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (15/8/2017), sedikitnya ada 13 poin kesaksian Ahok yang diambil berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kesaksiannya, Ahok yang kini jadi narapidana kasus penistaan agama merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani di Facebook tentang pidatonya yang menyebut Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Berbagai tuduhan hingga ancaman pembunuhan menimpa Ahok usai postingan itu muncul.
Ahok juga mengaku terancam dengan aksi demo 411 pada 4 November 2016. Dia yang saat itu sedang ikut Pilgub DKI Jakarta mendapat desakan mundur dari kontenstan gara-gara postingan itu.
“Saya mengalami kerugian antara lain saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah Rp1 miliar karena saya telah menistakan agama,” tulis Ahok dalam kesaksiannya.