JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Parama Ng Fenny ditunda oleh majelis hakim.
"(Ditunda) karena (anggota majelis hakim) sedang menjalankan ibadah haji, sehingga yang satu ini (hakim pengganti) sudah dua pekan terakhir ditetapkan mengganti beliau," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Nawawi melanjutkan, dalam musyawarah majelis, anggota hakim yang baru masuk menggantikan hakim yang sedang menjalankan ibadah haji itu masih membutuhkan waktu untuk menyimak lebih jauh berkas perkara kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
"Dan itu bisa kita terima, yang bersangkutan harus mempelajari lagi sehingga beliau bisa ikut musyawarah. Dengan alasan tersebut maka pembacaan putusan belum bisa dilakukan," terang Nawawi.
Sidang pembacaan putusan ini akan dilakukan pada Senin 28 Agustus 2017 mendatang.
Sidang pembacaan putusan yang ditunda ini dimulai pada pukul 18.30 WIB dan ditutup pada pukul 18.39 WIB. Kedua terdakwa, Basuki Hariman dan Ng Fenny hadir di ruang sidang. Mengenai penundaan pembacaan putusan, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan.
"Pada prinsipnya kami keberatan," kata jaksa menjawab pertanyaan hakim.
Sekadar informasi, Basuki dan Fenny merupakan pengusaha yang didakwa menyuap Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Basuki dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut staf Basuki, Ng Fenny dengan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan. Fenny juga dituntut membayar dende Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Basuki dan Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar. Kedua pengusaha itu diduga memberikan uang sebesar Rp 50 dollar AS dan Rp4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp2 miliar kepada hakim konstitusi itu.
Duit panas tersebut diduga diberikan agar Patrialis bisa memuluskan gugatan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan, meski keduanya bukan pemohon gugatan tersebut.
(Awaludin)