Seperti diketahui, pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade dilaporkan Johan Kahn pada Mei 2015 silam atas unggahan status di Facebook Ade yang bertuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Praperadilan tersebut diajukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (sym)
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.