"Ada 40 galon yang kami sita, galon kosong 60, tutup botol dua kardus, botol sisa. Alat memfilternya dan membunuh kuman katanya pakai sinar ultraviolet," imbuhnya.
Sujanto menerangkan, mereka menjual Aqua palsu itu seharga Rp13 ribu. Dari satu galon yang dijual itu mereka dapat meraup untung sekira Rp9 ribu. Para pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, Kami juga sudah koordinasi dengan pihak perusahaan (Aqua)," tukasnya.
(Awaludin)