Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Auditor BPK Selama 30 Hari ke Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |14:39 WIB
Resmi! KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Auditor BPK Selama 30 Hari ke Depan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Penahanan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terhitung sejak 25 Agustus hingga 23 September 2017.

Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Terhadap keduanya, diberlakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan.

"Tersangka RGS dan ALS dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari kedepan dari proyek 25 Agustus hingga 23 September 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Empat tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Adapun, dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo‎ tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan, dua tersangka auditor BPK masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (sym)

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement