Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Curhat Bos First Travel Awal Merintis Bisnis Umrah yang Membawanya ke Penjara

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2017 |16:29 WIB
Video Curhat Bos First Travel Awal Merintis Bisnis Umrah yang Membawanya ke Penjara
capture video (Foto: Youtube)
A
A
A

Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahaq menyatakan, keduanya bakal dijerat pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan yang menjadi pokok tuduhannya.

Kementerian Agama (Kemenag) RI sebelumnya telah mencabut izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. Langkah itu diambil lantaran First Travel dianggap terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Lihat videonya di bawah ini:

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement