(Baca juga: Mantap! Senin Besok, DPR Akan Bahas Kasus 'Saracen' di Dalam Rapat Komisi)
Sekadar informasi, Bareskrim Polri membongkar bisnis penyebaran kebencian dan SARA melalui media sosial. Kelompok tersebut bernama Saracen. Hingga saat ini akun yang tergabung didalamnya berjumlah ratusan ribu.
Saracen diduga menyebarkan kebencian dan SARA berdasarkan pesananan seseorang atau kelompok tertentu. Motif sementara dari kegiatan ini yakni hal ekonomi. Kini, aparat kepolisian masih menyelidiki dalang di balik grup Sarachen.
Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka itu, memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk JAS sendiri, berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang bertugas untuk mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.
(Awaludin)