Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulan Ini Dianggap Bertentangan dengan UU Pemilu

Usulan Ini Dianggap Bertentangan dengan UU Pemilu
Komisioner KPU RI (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Persoalan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik menjadi sorotan saat Komisi II DPR RI rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penyusunan peraturan verifikasi dan pendaftaran peserta pemilu, Senin, 28 Agustus 2017 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Salah serorang Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menuding KPU berusaha membuat norma baru yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu usulan itu soal keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan parpol peserta pemilu hingga tingkat kabupaten/kota atau dewan pengurus daerah atau cabang.

"Norma tersebut secara nyata bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 Ayat 2. Dalam ketentuan undang-undang, keterwakilan 30% hanya berlaku di tingkat pusat," kata Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baidowi menuturkan, ketentuan keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan parpol hingga kabupaten dan kota hanya berlaku untuk penyusunan daftar calon legislatif sebagaimana Pasal 246 Ayat 2.

"Antara kepengurusan dengan pengajuan daftar caleg merupakan ranah yang berbeda. Begitupun dengan pengajuan daftar caleg hanya bisa dilakukan oleh ketum-sekjen atau sebutan lainnya sehingga tidak boleh diganti dengan istilah pimpinan parpol tingkat pusat sebagaimana rancangan PKPU," tutur Wasekjen PPP ini.

Ia mengingatkan KPU dalam merumuskan PKPU harus tegak lurus dengan peraturan di atasnya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. "KPU boleh mengatur norma baru sepanjang belum diatur dalam undang-undang dengan niatan untuk melengkapi bukan menabrak, membelokkan isu UU yang sudah jelas dan terang benderang," tegas dia.

Sementara itu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan, ide keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan parpol hingga kabupaten dan kota bukan untuk melampaui UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Tidak ada keinginan untuk membangkang atau melampaui undang-undang. Tujuan kami sebenarnya untuk memudahkan parpol dengan keterwakilan 30% perempuan sampai tingkat kabupaten/kota itu. Untuk memudahkan mencantumkan anggota pada proses pendafaran bacaleg legislatif. Tidak ada niat untuk yang lain," pungkas Evi.(fin)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement