8. Yayasan First.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya, mengungkapkan dengan disitanya delapan perusahaan itu, pihaknya tengah menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, kedelapan perusahaan itu sudah dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) untuk dihentikan operasinya.
"Karena segala aset disitu akan disita oleh penyidik dalam kaitan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.