SEMARANG - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno bukan satu-satunya kepala daerah wanita di Jawa Tengah yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat ini. KPK telah menetapkan Siti Masitha sebagai tersangka korupsi pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah Kota Tegal. Total nilai dugaan suap mencapai Rp5,1 miliar.
Senasib dengan Wali Kota Tegal, ada beberapa kepala daerah wanita di Jateng yang telah menjadi pesakitan karena terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ataupun terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Dari data yang dihimpun, berikut daftar kepala daerah wanita di Jawa Tengah yang pernah terjaring penegakan hukum KPK :
(Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Wali Kota Tegal Bunda Sitha)
- Bupati Klaten Nonaktif, Sri Hartini, diringkus dalam OTT KPK pada akhir 2016 di rumah dinasnya. Dia tersandung kasus suap dan gratifikasi. Saat ini Sri Hartini telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
(Baca juga: Terbukti Terima Suap, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Klaten 12 tahun penjara)
- Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 lantaran diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp11 miliar. Rina menjalani hukuman dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
(Baca juga: MA Tambah Hukuman Mantan Bupati Karanganyar Jadi 12 Tahun)
- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah terjerat kasus korupsi dana tak tersangka APBD Demak tahun 2003-2004. Tahun 2003 jumlah dana tak tersangka dianggarkan Rp27 miliar, namun direalisasikan Rp25,5 miliar. Tahun 2004, dana tak tersangka Rp13 miliar hanya Rp10,5 miliar. Tahun 2006, Endang ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2013, Kejari Demak menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Endang dengan hukuman satu tahun penjara.
- Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara (namun tidak dibui) dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah senilai Rp1,3 miliar, pada 2010.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.