JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Pelapor Ade Armando dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Johan Khan berharap polisi kembali melakukan penydikan.
"Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya," kata Johan, di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.
"Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan.
Dia menilai sejak awal penerbitan SP3 tidak sesuai dengan yuridiksi. Atas dasar putusan tersebut, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.
Johan melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."
Johan melaporkan polisi akhirnya menetapkan Ade Armando sebagai tersangka pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut. (feb)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Pelapor Ade Armando dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Johan Khan berharap polisi kembali melakukan penydikan.
"Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya," kata Johan, di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.